Material sisa pemakaian rumah tangga - yang kemudian disebut sampah - dan sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan sumber area komersial, area publik, pasar dan hotel- restoran akan menjadi sumberdaya ekonomi baru manakala dikelola dengan konsep 3 R (Reduce-Reuse-Recycle). Sampah yang selama ini "dibuang" ke TPA, seperti hukum kekekalan massa- Lomonosov Lavoisier, setiap massa akan konstan meski mendapat berbagai proses dalam sistem tersebut, telah terbukti menghasilkan metan dan bahan organik. Sayangnya, material baru tersebut tidak dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia, bahkan sebaliknya miss management TPA di berbagai Kota, massa sampah telah menjadikan bencana bagi manusia- seperti terjadinya longsor maupun ledakan metan.
Undang-undang tentang Pengelolaan Sampah yang disahkan DPR, 9 April 2008, nampaknya akan memberi arah baru agar massa sampah dimanfaatkan dengan cara di daur ulang menjadi sumber ekonomi baru. Undang-undang tersebut mewajibkan rumah tangga, pengelola pemukiman (Developer), industri, kawasan industri, hotel dan berbagai pihak penghasil sampah mengelolanya secara mandiri. Dengan itu, kedepan, akan ditemui banyaknya Instalasi Pengelolaan Sampah Kota (IPSK) memberi jasa kebersihan suatu kawasan kota dan membuat biomassa atau Instalasi Pengolahan Kompos Kota (IPKK) menghasilkan kompos padat dan pupuk cair sebagai usaha baru di Indonesia. Contoh Proposal Terkait)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar