Pengembangan Konversi Musnah, Sedekah dan Model Bank Dalam Pengelolaan Sampah oleh Posko Hijau dilakukan atas dasar :
1. telah selesainya riset aksi dalam bentuk pembukaan Bank Sampah dan berjalannya metoda BiophoskkoGas berupa Gasifier TPS 3 R di Jl Desa Langonsari Karikil Pameungpeuk Kab. Bandung
2. dari pengalaman 1 tahun sejak awal didirikan 2014, telah terbukti
aneka jenis sampah telah dapat dikonversi menjadi barang baru bernilai
ekonomi antara lain: minyak bakar (pengganti minyak tanah kompor, bahan
bakar genset dan engine), menjadi lumpur probiotik bagi media tumbuh ikan serta kompos dan pupuk cair, menjadi biogas, energi kalor bagi proses produksi pakan ikan dari bahan sampah hewani
3. telah berjalannya mekanisme Bank Sampah Posko Hijau memberi hasil kepada nasabah penyetor sampah
4. keprihatinan akan masih banyaknya lembaga pendidikan dan rumah ibadah yang memerlukan dana
5. besarnya potensi sampah yang jika mendapatkan perlakuan pemilahan
akan menajdi bahan baku bagi daur ulang dan menjadi material bagi
berlangsungnya kegiatan ekonomi produktif
Atas dasar fakta tersebut, mulai tahun 2015, Posko Hijau berikhtiar meluaskan metoda BiophoskkoGas bagi berlangsungnya pengelolaan sampah secara berkelanjutan, antara lain melalui :
1. program penerimaan jenis sampah yang ditujukan bagi pendanaan rumah ibadah dan pendidikan
2. program pelatihan operator Bank Sampah serta aneka mesin BiophoskkoGas
3. mengelola mesin dan sarana pengolahan sampah menganggur (idle) yang
telah ada dan dimiliki berbagai pihak yang diberikan sebagai wakaf
Berikut FATWA4 melakukan aksi lanjutan bagi luasnya gerakan shodaqoh sampah dapat
dilakukan oleh majlis taklim, lembaga keagamaan dan berbagai pihak yang
peduli kepada perbaikan sanitasi lingkungan maupun pengembangan ekonomi
masyarakat (*)
MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 47 Tahun 2014 Tentang PENGELOLAAN SAMPAH
UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN,
http://www.sampah.biz/2015/01/fatwa-majelis-ulama-indonesia-nomor-47.html
Posko Hijau ( Kelola Sampah Berbasis Komunitas): FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 47 Tahun 2014 Tentang PENGELOLAAN SAMPAH UNTUK MENCEGAH KERUSAKAN LINGKUNGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar