INILAH,
Bandung - Pemerintah Kabupaten Bandung diminta memisahkan pengelolaan
sampah antara tempat komersial dan kawasan publik. Hal itu dinilai akan
mengurangi beban pemerintah dalam pengelolaan sampah yang ternyata
tidak murah dan memerlukan keseriusan dalam penanganannya.
Aktivis lingkungan yang fokus terhadap pengelolaan sampah, Sonson Garsoni mengatakan, selama ini Pemkab Bandung belum melakukan pemisahan kewajiban pengelolaan sampah. Sehingga, semua beban pengelolaan sampah menumpuk di pemerintah.
Aktivis lingkungan yang fokus terhadap pengelolaan sampah, Sonson Garsoni mengatakan, selama ini Pemkab Bandung belum melakukan pemisahan kewajiban pengelolaan sampah. Sehingga, semua beban pengelolaan sampah menumpuk di pemerintah.
Padahal, kata dia, jika merujuk pada Undang-Undang No 18 tahun 2008 tentang
Pengelolaan Sampah, di sana disebutkan bahwa tempat komersial diwajibkan melakukan
pengelolaan sampahnya sendiri. Dengan begitu, tanggung jawab pemerintah
tersisa pada pengelolaan sampah yang berada di ruang-ruang publik dan
peemukiman warga.
"Di Kabupaten Bandung itu tempat-tempat
komersial seperti pabrik, hotel, restoran, pasar, dan permukiman elit atau real
estate belum melakukan kewajibannya dalam pengelolaan sampah. Ini tinggal
pengimplementasian UU saja, dan ditekankan dengan mengeluarkan Perda dan Surat
Edaran (SE) Bupati, agar mereka mengelola sendiri sampahnya," kata Son
Son, Kamis (23/6/2016).
Son Son mencontohkan, jika di sebuah pabrik
dengan jumlah pegawai sekitar 5.000 orang, maka per hari paling tidak akan
memproduksi sampah sekitar 1 ton. Jumlah tersebut tentu tidak sedikit, apalagi
di Kabupaten Bandung terdapat ribuan pabrik. Begitu juga dengan tempat
komersial lainnya. Seperti pusat perbelanjaan, hotel, restoran, pasar dan
permukiman elit.
"Kalau saja UU tentang pengelolaan sampah
ini diterapkan secara maksimal seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta,
tentu beban pemerintah daerah akan jauh berkurang. Karena bebannya hanya
tersisa pada publik area dan permukiman saja," ujarnya.
Namun sayangnya, lanjut dia, penegakan UU
No 18 tahun 2008 belum diterapkan secara maksimal. Sehingga, beban pengelolaan
sampah tetap berada di pemerintah daerah. Padahal, biaya yang harus dikeluarkan
untuk pengelolaan sampah itu tidaklah sedikit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar