Akumulasi sampah kota- sebagaimana kita ketahui, berasal dari keluaran unit terkecil penghasil sampah yang saat ini belum mampu mendayagunakannya, yakni rumah tangga. Sampah - pada level rumah tangga- masih diposisikan masyarakat Indonesia - sebagai material yang harus dibuang dan belum dianggap suatu sumberdaya - adalah pemicu awal lahirnya masalah sampah kota. Persepsi masyarakat urban- yang kini mendominasi populasi suatu kota Indonesia, memang tidak pernah menghadapi masalah sampah di daerah asalnya. Perilaku kaum komunitas urban ini terbawa ke level pusat bisnis komersial dan pusat-pusat keramaian kota (seperti pasar, bahkan Mall serta pusat pertokoan lainnya). Dan besarnya sumbangan sampah rumah tangga terhadap suatu kota ( hingga 65 %) telah berakibat langsung pada munculnya masalah sampah kota.
_______________________________________
Secara teknis dan ekonomis pendirian Instalasi Pengelolaan Sampah Kota (IPSK) sangat layak bagi semua kota Indoneia. Dan, setidaknya bagi katagori Kota Metropolitan - dalam menghadapi pengelolaan sampah, menjadi tidak perlu terlalu tergantung 100 % pada keberadaan TPA- yang makin sulit mendapatkan lokasi tanpa adanya resistensi penduduk sekitarnya. Dengan pendirian IPSK, memang masih ada sampah (sisa bahan B3, waste un-recycle dan sampah Rumah Sakit- klinik) yang memerlukan penanganan khusus - misalnya dapat saja dibawa ke TPA atau dibakar menggunakan Incenerator.
Model IPSK dengan teknologi tersebut jauh lebih murah dibandingkan dengan investasi model TPA. Menurut Kasubdit Dirjen Tata Kota dan Pedesaan (Investor Daily, 24-8-2004) :" Untuk membangun Tempat Pembangunan Akhir (TPA) sampah dikota berpenduduk 250 ribu jiwa, diperlukan dana Rp 23 miliar per tahunnya". Menurut Kasubdit wilayah Barat II Dirjen Tata Perkotaan dan Pedesaan Depkimpraswil Bambang Purwanto, dana tersebut untuk pengadaan lahan, pengadaan alat berat, Konstruksi TPA, dan operasi, juga dibutuhkan untuk pemberian gaji karyawan. Dana tersebut seharusnya tidak hanya dari APBD Kota/ Kabupaten. Namun, perlu juga dari APBD provinsi dan APBN.
Disamping kelayakan ekonomi, pendirian IPSK diatas akan memberikan lapangan kerja dan usaha baru kepada UKMM ( Usaha Kecil dan Mikro) di lokasi-lokasi dekat pemukiman, RW maupun Komplek Perumahan.
INILAH INDONESIA MASIH SIBUK MASALAH SAMPAH PADAHAL TETANGGA SUDAH PADA ONGKANG-ONGKANG KAKI DI ATAS KURSINYA SAMBIL MEMBICARAKAN ARAH BANGSANYA
BalasHapuskalau dari awal ada pemisahan tong sampah untuk sampah organik dan non organik itu bagus utk pembuatan pupuk cair.
BalasHapusnamun, di tv pernah disiarkan ada pengusaha yg memisahkan sampah organik dari sampah biasa dan diuat pupuk cair. padahal cara begitu bisa berbahaya krn di sampah non organik banyak terdapat sampah racun dan logam berat yg bila diserap tanaman dan dimakan kita bisa mengendap di tubuh kita. usaha pupuk cair dari pemisahan sampah organik dari sampah biasa sudah di-ilegal kan di eropa. jadi kalau mau membuat pupuk cair harus dimulai dari pemisahan tong2 sampah khusus untuk sampah organik.
Pak Andi, kami pun setuju dengan pemisahan jenis organik bagi kepentingan pembuatan pupuk organik hendaknya di saat awal sampah berada. Karena itu sampah seyogyanya diolah sejak di sumber dimana timbul.
BalasHapuspatpwk, saya pun prihatin dengan keadaan ini. Tapi lebih baik terlambat dari pada tidak ya........sampah...sampah
BalasHapus