Tahun 2009 ini, jumlah sampah Kota Bogor per hari diperkirakan mencapai 2.205 meter kubik (m3), dengan komposisi terbanyak berasal dari perumahan ( sekitar 63 persen atau sekitar 1.392 m3/hari), sisanya pasar ( 293 m3), industri (103 m3/hari), pertokoan atau perkantoran mencapai (155 m3/hari), sampah sapu jalan (165 m3/hari), dan sumber lainnya (99 m3/hari).
Kota Bogor nyaris menjadi "kota sampah", menyusul beberapa bulan belakangan ratusan petani memblokir jalan masuk ke lokasi Tempat pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Inilah penyebab ancaman masalah pengelolaan sampah Kota Bogor, sebagai suatu kota dengan terbatasnya lahan bagi fasilitas umum, tidak memiliki lokasi yang layak guna dijadikan tempat pembuangan sampah di wilayahnya. Dalam kondisi masyarakat sekitar TPA menerima pun, Kota terpaksa harus meminta Kab sekitar ( Kab Bogor) seperti penggunaan TPA Galuga menjadi area TPA Kota Bogor tersebut. Masalahnya, tidak mudah mengelola sikap masyarakat, seiring kesadaran akan kesehatan, setiap waktu bisa muncul penolakan kehadiran TPA di dekat rumah warga. Karakter sampah, makin banyak memiliki "musuh" atau penolakan (resistensi) ketika berpindah makin jauh.
Guna ikut serta mengatasi masalah sampah Kota Bogor dan perlunya disosialisasikan Undang-Undang Pengelolaan Sampah ( No 18/ 2008) kepada Para Pelaku Usaha di Kota Bogor, diadakan forum "Pengelolaan Sampah" ini.
Pelaku usaha merupakan target strategis guna diajak serta sebagai subjek pembangunan- khususnya mewujudkan lingkungan bersih. Karena, salah satu komponen penting dan besar sebagi penyumbang permasalahan sampah adalah pemukiman dan kawasan komersial. Dengan adanya kewajiban Para Pelaku Usaha ( komersial) - sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 dan 15) dan ( Bab XVI Pasal 45) UU No 18/ 1008, pelaku usaha diharapkan memberi sumbangan bagi penyelesaian masalah sampah kota Bogor tersebut.
UU No 18/ 2008 antaranya menyebutkan bahwa pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya - yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
Kota Bogor nyaris menjadi "kota sampah", menyusul beberapa bulan belakangan ratusan petani memblokir jalan masuk ke lokasi Tempat pembuangan Sampah Akhir (TPA) di Desa Galuga, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Inilah penyebab ancaman masalah pengelolaan sampah Kota Bogor, sebagai suatu kota dengan terbatasnya lahan bagi fasilitas umum, tidak memiliki lokasi yang layak guna dijadikan tempat pembuangan sampah di wilayahnya. Dalam kondisi masyarakat sekitar TPA menerima pun, Kota terpaksa harus meminta Kab sekitar ( Kab Bogor) seperti penggunaan TPA Galuga menjadi area TPA Kota Bogor tersebut. Masalahnya, tidak mudah mengelola sikap masyarakat, seiring kesadaran akan kesehatan, setiap waktu bisa muncul penolakan kehadiran TPA di dekat rumah warga. Karakter sampah, makin banyak memiliki "musuh" atau penolakan (resistensi) ketika berpindah makin jauh.
Guna ikut serta mengatasi masalah sampah Kota Bogor dan perlunya disosialisasikan Undang-Undang Pengelolaan Sampah ( No 18/ 2008) kepada Para Pelaku Usaha di Kota Bogor, diadakan forum "Pengelolaan Sampah" ini.
Pelaku usaha merupakan target strategis guna diajak serta sebagai subjek pembangunan- khususnya mewujudkan lingkungan bersih. Karena, salah satu komponen penting dan besar sebagi penyumbang permasalahan sampah adalah pemukiman dan kawasan komersial. Dengan adanya kewajiban Para Pelaku Usaha ( komersial) - sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 14 dan 15) dan ( Bab XVI Pasal 45) UU No 18/ 1008, pelaku usaha diharapkan memberi sumbangan bagi penyelesaian masalah sampah kota Bogor tersebut.
UU No 18/ 2008 antaranya menyebutkan bahwa pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya - yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
Berdasarkan pemikiran tersebut diatas, kerjasama Pemerintah Kota Bogor dengan Yayasan BERSIH INDAH - NYAMAN ( BERIMAN) menyelenggarakan seminar Peranan Pelaku Usaha Dalam Program Pengelolaan Sampah Di Kota Bogor ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar