Keberadaan Reaktor Konversi Musnah (RKM) terkecil berupa Gasifier Sampah TPST GS 50 dengan
kapasitas olah 7,5 m3 setara berat 2,85 ton sampah/ hari, memadai guna
memusnahkan sampah menjadi material baru di tempat pengolahan sampah berprinsip 3R (TPS 3R). Masalah yang ditimbulkan sampah tuntas di TPS atau Depo Sampah suatu komplek perumahan, kawasan niaga,
apartemen, rumah sakit, kawasan industri dan kawasan komersial lainnya.
Dari gerobak atau motor roda tiga, sampah dibongkar (unloading) kemudian
dilakukan pengambilan jenis organik ( degradable atau mudah membusuk)
dan plastik (PE, PET) oleh mesin pengayak dan pemilah (MPP 3000).
Makin sulitnya lahan dan lokasi TPA mengharuskan merobah paradigma pengolahan sampah |
Reaktor Konversi Musnah (RKM) Sampah terkecil kapasitas 2,85 ton/ hari di Banjaran Bandung |
Paket teknologi Gasifier Sampah TPS 3R Terpadu GS 50
berkemampuan meningkatkan kegunaan dari sampah atau biomassa bernilai
rendah menghasilkan padatan (seperti arang atau kerak slag), cairan (
minyak bakar hasil kondensasi proses pirolisis plastik) maupun cacahan plastik PET/LDPE, biogas (dihasilkan digester), kompos ( keluaran komposter Hand Rotary Kiln)
serta, gas permanen syngas (H2, CO) hasil proses gasifikasi. Perolehan
bahan bakar ( minyak bakar, biogas CH4 maupun syngas) diaplikasikan
dalam membangkitkan energi panas thermal (reaktor
gasifikasi dan pirolisis) menjadikan TPS 3R Terpadu tidak memerlukan
pasokan energi dari luar ( berupa bahan bakar minyak maupun listrik PLN)
alias mandiri energi.
Kehadiran paket teknologi Biogas-Pirolisis- Kompos-Gasifikasi (Biophos_koGas) berbasis CDM (Clean
Development Mechanism) melalui penerapan 3R (Reuse-Reduce-Recycle) akan
mewujudkankan pengelolaan sampah perkotaan mencapai sistim produksi
bersih (zero wate). Injeksi syn gas (H2,CO), setelah dilalukan ke
kondensor akan menjadi frasa cair, kedalam lumpur keluaran fermentasi
biogas akan menaikan kualitas lumpur biogas menjadi insektisida organik.
Diketahui, asap hitam dari cerobong gasifier, memiliki kandungan H2S,
amoniak dan partikulat sejenis yang terkandung dalam insektisida.
Reaktor Konversi Musnah (RKM) Sampah terdiri dari paket teknologi Biogas- Pirolisis-Komposter- Gasifiier memenuhi kaidah 3R dalam pengelolaan sampah |
Mendirikan dan memulai pengolahan dalam reaktor konversi musnah (RKM)
dapat dikelola secara komersial dan profesional di TPS 3R, dilakukan
oleh manajemen dengan gaji tertentu serta memiliki standar operasi
(SOP). Pendirian dan pengelolaan sampah tidak lagi atas kesukarelaan
pengelola, melainkan diarahkan sebagai kegiatan ekonomi komersial
sebagaimana kegiatan usaha kecil lainnya.
Pendapatan dari bisnis sampah dengan reaktor konversi musnah (RKM),
selain dari penjualan hasil konversi, sejatinya diperoleh dari typing
fee ( jasa pengelolaan sampah) dari penimbul sampah. Misalnya, bagi
kawasan perumahan, sumber dana typing fee diperoleh dari iuran warga
yang selama ini dikelola RW. Sementara, kawasan komersial (komplek
niaga, kawasan industri) dan property lainnya telah lazim menjadi
tanggungjawab pengembang (developer).
Typing fee atas timbulan sampah juga dapat ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Besaran typing biasanya berbeda antara satu kota dengan lainnya tergantung kepada perimbangan hak dan kewajiban antara penimbul dan pengelola sampah. Di kota Bandung, misalnya, PT BRILL mendapat pembayaran atas jasa pengelolaan atas sampah yang disetor pengelola kebersihan kota ( dhi. PD Kebersihan) Rp 350.000/ ton. Sementara DKI Jakarta menetapkan typing fee ke Bantar Gebang Rp 114.000/ ton. Model pemberian dan pengelolaan typing fee yang sudah berjalan baik dan berlangsung sejak lama dapat dilihat di Malaysia. Pemerintah mengelola retribusi ( atau cukai pintu) kemudian dana diserahkan pemerintah kepada badan usaha yang telah mendapat sertifikasi dan perijinan pengelolaan sampah.
Alokasi besaran typing fee yang dibayarkan pemerintah kepada pengelola sampah, yang berbasis pengolahan, berasal dari retribusi penimbul sampah, akan memberi manfaat kepada pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik ( public services) dengan berkurangnya beban anggaran daerah kepada pembelian barang investasi untuk mobilisasi ( truk, dump truck), berkurangnya kebutuhan akan pegawai serta biaya mobilisasi ( loading, BBM, unloading). Pengembangan badan usaha komersial secara tersebar di berbagai lokasi timbulan sampah, mendorong Pemerintah menyederhanakan besaran organisasi SKPD bahkan, pemerintah tidak perlu lagi memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. Dilain pihak, typing fee sebesar tersebut akan sangat membantu pengelola sampah ( skala kecil tersebar di dekat timbulan sampah) untuk berkembang secara berketerusan (sustainable). Dengan peranan kelembagaan Bank Sampah - yang menjadi patner badan usaha sampah- akan terjadi pendistribusian manfaat ekonomi sampah bukan saja bagi badan usaha melainkan juga kepada
masyarakat secara luas.
Reaktor Konversi Musnah (RKM) dibuat multi skala hingga kapasitas 40 ton/ hari |
Typing fee atas timbulan sampah juga dapat ditetapkan dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Besaran typing biasanya berbeda antara satu kota dengan lainnya tergantung kepada perimbangan hak dan kewajiban antara penimbul dan pengelola sampah. Di kota Bandung, misalnya, PT BRILL mendapat pembayaran atas jasa pengelolaan atas sampah yang disetor pengelola kebersihan kota ( dhi. PD Kebersihan) Rp 350.000/ ton. Sementara DKI Jakarta menetapkan typing fee ke Bantar Gebang Rp 114.000/ ton. Model pemberian dan pengelolaan typing fee yang sudah berjalan baik dan berlangsung sejak lama dapat dilihat di Malaysia. Pemerintah mengelola retribusi ( atau cukai pintu) kemudian dana diserahkan pemerintah kepada badan usaha yang telah mendapat sertifikasi dan perijinan pengelolaan sampah.
Alokasi besaran typing fee yang dibayarkan pemerintah kepada pengelola sampah, yang berbasis pengolahan, berasal dari retribusi penimbul sampah, akan memberi manfaat kepada pemerintah sebagai penyelenggara layanan publik ( public services) dengan berkurangnya beban anggaran daerah kepada pembelian barang investasi untuk mobilisasi ( truk, dump truck), berkurangnya kebutuhan akan pegawai serta biaya mobilisasi ( loading, BBM, unloading). Pengembangan badan usaha komersial secara tersebar di berbagai lokasi timbulan sampah, mendorong Pemerintah menyederhanakan besaran organisasi SKPD bahkan, pemerintah tidak perlu lagi memiliki Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah. Dilain pihak, typing fee sebesar tersebut akan sangat membantu pengelola sampah ( skala kecil tersebar di dekat timbulan sampah) untuk berkembang secara berketerusan (sustainable). Dengan peranan kelembagaan Bank Sampah - yang menjadi patner badan usaha sampah- akan terjadi pendistribusian manfaat ekonomi sampah bukan saja bagi badan usaha melainkan juga kepada
masyarakat secara luas.
Bank Sampah memberikan andil bagi tersediaanya sampah terpilah per jenis serta hadirnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah di TPS 3R |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar